Oleh: Sekar Urbaningrum (Ketua Gerakan Literasi Terbit Regional Kabupaten Semarang)
Ketegasan Presiden Jokowi ketika hendak menerapkan UU Cipta Kerja tidak surut hanya karena banyak pihak yang menentang. Keputusan tersebut sangatlah tepat. Lihatlah hasilnya kini. Indonesia semakin kompetitif. Investasi semakin tumbuh karena proses usaha semakin mudah. Lapangan kerja semakin terbuka.
Sebelum pandemi Covid-19, ekonomi Indonesia melaju kencang, keluar dari apa yang disebut negara yang stagnan pada status pertumbuhan di level middle income. Middle Income Trap, mereka yang dulu habis habisan menentang UU Cipta Kerja, kini menikmati hasil baik dari UU tersebut.
Saat pandemi Covid-19 menyerang, tidak hanya berdampak bagi masalah kesehatan, akan tetapi masalah ekonomi nasional seperti pengangguran juga menjadi dampak yang tak terelakkan. Publik pun berharap agar RUU Cipta Kerja dapat menjadi vaksin pemulihan ekonomi sehingga roda perekonomian tetap berjalan maksimal saat pandemi ini. Kehadiran UU Cipta Kerja seperti mampu menjadi vaksin ampuh pemulihan ekonomi nasional menuju kesejahteraan bersama.
Tercatat ada 29,12 juta pekerja di Indonesia yang terdampak negatif dari pandemi Covid-19, jumlah tersebut belum termasuk pekerja paruh waktu dan setengah menganggur yang mencapai 55 juta orang. Penerapan UU Cipta Kerja nantinya diharapkan menjadi terobosan untuk menarik investasi sebesar-besarnya dan melahirkan wirausahawan-wirausahawan baru sehingga bisa membawa dampak positif bagi tenaga kerja Indonesia.
UU Cipta Kerja tentu diharapkan dapat menjadi instrumen yang bisa diandalkan untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi di Indonesia, sehingga diharapkan bisa memacu daya saing yang dipandang pada level regional dan global.
Manfaat nyata penerapan UU Cipta Kerja, yakni memangkas regulasi yang berbelit-belit, sehingga hal ini diharapkan menjadi multiplier effect terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. UU Cipta Kerja juga menjadi angin segar bagi para investor dan diyakini bisa memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia.
Dampak dari terbitnya UU Cipta Kerja tentu saja akan meningkatkan kepercayaan investor. Karena selama ini banyak investor yang merasa kesulitan saat ingin memproses perizinan untuk berinvestasi, dampak proses perizinan usaha yang berbelit. Maka dari itu, dengan dimudahkannya proses perizinan, tentu saja perekonomian Indonesia akan melesat bangkit sehingga dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat yang membutuhkan, utamanya saat pandemi seperti saat ini. UU Cipta Kerja memiliki manfaat yang sangat banyak, sehingga pantas menjadi kunci penyelamat ekonomi bangsa di masa pandemi.