Jakarta – Pemerintah memastikan akan mengikuti peraturan yang berlaku terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Pilkada jika DPR tidak mengesahkan RUU Pilkada akhir Agustus mendatang.
“Jika sampai tanggal 27 Agustus nanti RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir. Yaitu putusan MK,” ujar Hasan.
Hasan menyebut Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini.
Ia pun berharap peran semua pihak dalam proses demokrasi di Indonesia. Hasan juga mewanti-wanti soal disinformasi dan fitnah yang memicu kekerasan.
“Pemerintah berharap tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu kericuhan dan kekerasan. Kita harus tetap harus menjaga kondusivitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu,” imbaunya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dengan tegas bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan. Dia menyatakan, aturan yang berlaku soal Pilkada 2024 tetap mengikuti keputusan MK.
“Hari ini, setelah mengalami penundaan selama 30 menit dan tetap tidak mencapai kuorum, diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” ujar Dasco, Kamis (22/8).
Dengan keputusan ini, Dasco memastikan bahwa pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan tetap mengacu pada keputusan MK. (*)